Jakarta, albrita.com – Kortastipidkor Polri menetapkan Rahman Akil dan Debby Riauma Sari, dua mantan pejabat PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan Blok Migas Langgak di Riau.
Kombes Bhakti Eri Nurmansyah menyebut keduanya menyalahgunakan wewenang dan memakai dana perusahaan tanpa prosedur yang benar. “Kami sudah menemukan bukti kuat dan menetapkan dua tersangka,” ujarnya di Bareskrim Polri, Selasa (21/10/2025).
Kasus ini bermula saat PT SPR mendirikan PT SPR Langgak untuk mengelola Blok Langgak bersama Kingswot Capital Limited pada 2009. Penyidik menemukan Rahman dan Debby memakai uang perusahaan untuk kepentingan pribadi dan mencatat keuangan secara keliru.
Audit BPKP menghitung kerugian negara mencapai Rp33,2 miliar dan USD 3.000. Polisi juga menyita aset senilai Rp50 miliar dan uang Rp5,4 miliar. Total nilai kasus mencapai Rp84 miliar.
Polisi menahan dua tersangka di Rutan Bareskrim Polri dan menjerat mereka dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. (YS*)









