Jakarta, albrita.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat hanya 51 dari 42 ribu pondok pesantren di Indonesia yang memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menteri PU, Dody Hanggodo, menyatakan pihaknya bakal memeriksa puluhan ribu pesantren yang belum memiliki izin. KemenPU juga bakal membantu pesantren mengurus PBG.
Dody menilai sebagian besar pengurus pesantren menganggap PBG tidak penting karena mereka membangun pesantren untuk santri. Padahal, PBG memastikan kualitas kolom, struktur, dan keamanan bangunan.
Ia menambahkan banyak pengurus pesantren di kota atau kabupaten terpencil tidak mengetahui soal PBG. Informasi izin bangunan lebih mudah diakses di kota besar, sehingga pesantren di daerah kecil sering kurang sadar akan PBG.
KemenPU berharap langkah ini meningkatkan keselamatan bangunan dan standar pesantren di seluruh Indonesia. (YS*)