Jakarta, albrita.com – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memaparkan potensi besar royalti musik Indonesia. Ia memperkirakan industri musik bisa menghasilkan Rp 2,5–3 triliun per tahun, tapi saat ini baru terkumpul sekitar Rp 200 miliar.
“Potensi royalti kita bisa mencapai Rp 2,5–3 triliun, tapi sekarang royalti analog maupun digital baru Rp 200 miliar. Malaysia sudah mengumpulkan Rp 600 miliar,” kata Supratman dalam Diskusi Musik, Hak Cipta, dan Ruang Publik di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Supratman menilai masyarakat dan pelaku usaha belum sadar membayar royalti. Ia mencontohkan kasus Mie Gacoan yang menunda pembayaran royalti Rp 2,2 miliar selama tiga tahun.
Pemerintah memperbaiki sistem royalti agar lebih adil dan efisien. Supratman yakin reformasi ini akan mendorong generasi muda menciptakan lebih banyak karya musik.
Ia juga menyiapkan hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai jaminan pinjaman bank. Bersama OJK dan Kemenparekraf, Supratman membentuk lembaga penilai HKI untuk menilai setiap karya secara objektif.
Pemerintah membangun platform kredit khusus pembiayaan HKI senilai Rp 10 triliun yang akan berjalan pada 2026. Langkah ini memperkuat ekosistem musik Indonesia dan memastikan musisi menerima hak ekonomi layak dari karya mereka. (YS*)