Jadi ASN Tanpa Full Time, Begini Skema PPPK Paruh Waktu 2025

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. PPPK Paruh Waktu merupakan skema kepegawaian baru di instansi pemerintah. Lantas, apakah PPPK Paruh Waktu termasuk ASN seperti pegawai penuh waktu? (ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)

Ilustrasi. PPPK Paruh Waktu merupakan skema kepegawaian baru di instansi pemerintah. Lantas, apakah PPPK Paruh Waktu termasuk ASN seperti pegawai penuh waktu? (ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)

Jakarta, albrita.com – Pemerintah memperkenalkan skema baru bernama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Skema ini muncul sebagai jawaban atas kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di tengah keterbatasan anggaran belanja pegawai, baik di tingkat pusat maupun daerah. Banyak yang bertanya, apakah PPPK Paruh Waktu juga berstatus ASN? Jawabannya, ya.

Merujuk Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu tetap diakui sebagai ASN. Bedanya, mereka bekerja dengan durasi lebih singkat, yakni empat jam per hari. Sementara itu, PPPK Penuh Waktu menjalani jam kerja normal selama delapan jam per hari.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer. Pasalnya, pemerintah sebelumnya sudah memutuskan untuk menghapus status honorer di instansi pemerintah. Dengan adanya skema baru ini, mereka tetap memiliki peluang bekerja sekaligus memperoleh kepastian status kepegawaian.

Tujuan pengadaan PPPK Paruh Waktu cukup beragam. Pemerintah ingin menata pegawai non-ASN yang jumlahnya masih sangat besar, sekaligus memenuhi kebutuhan ASN yang terus meningkat. Skema ini juga diharapkan mampu memperjelas status ribuan tenaga honorer dan menjaga kualitas layanan publik agar tetap optimal.

Namun, tidak semua orang bisa masuk kategori PPPK Paruh Waktu. Pemerintah sudah menetapkan syarat yang cukup ketat. Calon pegawai harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka juga berasal dari peserta seleksi CPNS atau PPPK tahun anggaran 2024 yang sudah mengikuti seluruh tahapan, tetapi gagal lolos atau tidak bisa mengisi formasi yang ada.

Baca Juga :  Menunggu Keputusan Kemenpan RB, Ratusan THL Pekerja THL R3 dan R4 Diusulkan di PPPK Paruh Waktu

Dengan cara ini, pemerintah bisa memanfaatkan sumber daya manusia yang sebenarnya sudah melalui seleksi ketat. Mereka hanya belum mendapat posisi karena keterbatasan kuota formasi. Skema ini menjadi alternatif agar tenaga tersebut tetap terpakai dan tidak hilang dari sistem birokrasi.

PPPK Paruh Waktu juga diberikan ruang untuk mengisi sejumlah jabatan penting. Beberapa posisi yang bisa ditempati antara lain guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga pengelola dan operator layanan operasional. Jabatan tersebut dipilih karena sangat dibutuhkan untuk menunjang layanan publik sehari-hari.

Status sebagai PPPK Paruh Waktu memang berbeda dengan penuh waktu, tetapi peluang karier tetap terbuka. Pemerintah memberi kesempatan bagi mereka untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Proses ini dilakukan melalui evaluasi kinerja secara berkala, baik triwulan maupun tahunan. Hasil penilaian menjadi dasar perpanjangan kontrak sekaligus kemungkinan promosi.

Baca Juga :  Calon Direktur PDAM Sepi Peminat

Evaluasi kinerja meliputi pencapaian target kerja yang sesuai dengan tujuan organisasi. Jika kinerjanya bagus, kontrak diperpanjang dan peluang promosi terbuka lebar. Dengan begitu, pegawai tidak hanya bekerja paruh waktu, tetapi juga punya jalan untuk meniti karier lebih tinggi dalam birokrasi pemerintahan.

Bagi instansi pemerintah, keberadaan PPPK Paruh Waktu membantu menambah tenaga tanpa harus terbebani biaya besar. Dengan jam kerja lebih singkat, beban anggaran bisa ditekan. Meski demikian, pegawai tetap berkontribusi nyata pada layanan pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan teknis lainnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan situasi saling menguntungkan. Pemerintah mendapatkan tambahan tenaga ASN dengan anggaran lebih efisien, sementara tenaga honorer memperoleh status yang lebih jelas sekaligus peluang karier ke depan. Skema ini juga mencegah terjadinya kekosongan layanan publik yang bisa merugikan masyarakat.

Secara keseluruhan, PPPK Paruh Waktu menjadi strategi baru dalam pengelolaan sumber daya manusia di pemerintahan. Kebijakan ini tidak hanya mengatasi masalah jangka pendek seperti penataan honorer, tetapi juga membuka jalan bagi reformasi birokrasi yang lebih modern dan fleksibel. Dengan pelaksanaan yang konsisten, PPPK Paruh Waktu berpotensi menjadi model baru dalam sistem kepegawaian di Indonesia. (MDA*)

Berita Terkait

Trenggalek Masih Kekurangan Pimpinan OPD, Pemerintah Kabupaten Janji Isi Bertahap
Menunggu Keputusan Kemenpan RB, Ratusan THL Pekerja THL R3 dan R4 Diusulkan di PPPK Paruh Waktu
Wako Padang Panjang Bahas Kampung Siaga Bencana dan Sekolah Rakyat dengan Wamensos
Lahir Kementerian Haji dan Umrah TPHD Dihapus
Calon Direktur PDAM Sepi Peminat
Delegasi 15 Negara Kunjungi Stasiun Kereta Api Padang Panjang
Daerah Ini Bakal Jadi Ibu Kota Provinsi Jambi Barat

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 21:09 WIB

Trenggalek Masih Kekurangan Pimpinan OPD, Pemerintah Kabupaten Janji Isi Bertahap

Sabtu, 13 September 2025 - 07:06 WIB

Jadi ASN Tanpa Full Time, Begini Skema PPPK Paruh Waktu 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 05:49 WIB

Menunggu Keputusan Kemenpan RB, Ratusan THL Pekerja THL R3 dan R4 Diusulkan di PPPK Paruh Waktu

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:02 WIB

Wako Padang Panjang Bahas Kampung Siaga Bencana dan Sekolah Rakyat dengan Wamensos

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:00 WIB

Lahir Kementerian Haji dan Umrah TPHD Dihapus

Berita Terbaru

Andre Rosiade Tegaskan UU Nomor 1 Tahun 2025 Bukan Lindungi Direksi BUMN Korupsi: Kalau Maling, Tangkap! Sumber : istimewa - antaranews

Nasional

Andre Rosiade: Kalau Maling di BUMN, Tangkap Saja!

Jumat, 26 Sep 2025 - 07:10 WIB

Hal ini disampaikan Kapoksi Pengawasan Pupuk Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Henry Y Rahman, saat diskusi publik di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan

Pertanian

Kementan Naikkan Margin Distributor dan Pengecer Pupuk

Jumat, 26 Sep 2025 - 06:10 WIB

Konferensi Pers Pengungkapan perkara tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang, Jakarta, Kamis (25/09/2025). Sumber : tvOnenew.s.com/Taufik

Nasional

Dana Rp204 Miliar Hilang dalam Sekejap, Pemilik S Terungkap

Jumat, 26 Sep 2025 - 05:10 WIB

Kepala BPOM: Keselamatan Pasien Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban! Sumber : tvOnenews - Abdul Gani Siregar

Kesehatan

BPOM: Keselamatan Pasien Kewajiban, Bukan Pilihan

Jumat, 26 Sep 2025 - 04:10 WIB