Prajurit TNI Langgar Hukum Terancam Turun Pangkat, Pemerintah Tegaskan Aturan Baru

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terbukti melanggar hukum dapat dijatuhi sanksi penurunan pangkat. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terbukti melanggar hukum dapat dijatuhi sanksi penurunan pangkat. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, albrita.com – Pemerintah menegaskan akan menurunkan pangkat prajurit TNI yang melanggar hukum. Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 39 Tahun 2010 mengenai administrasi prajurit TNI.

Aturan ini menyebut, prajurit yang terbukti melanggar hukum bisa langsung diturunkan pangkatnya setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Panglima TNI akan menetapkan aturan teknis pelaksanaannya.

Baca Juga :  Ini Dia, Brave Pink Hero Green: Simbol Perjuangan, Kepedulian, dan Harapan Rakyat

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah, menjelaskan PP baru ini menyempurnakan aturan lama agar pembinaan personel TNI lebih adaptif terhadap perubahan organisasi dan zaman.

“Pemerintah ingin memperkuat pembinaan TNI agar lebih disiplin dan profesional. Aturan ini juga bagian dari reformasi birokrasi di tubuh TNI,” kata Freddy, Jumat (17/10).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Kompetensi Lebih Penting dari Senioritas di TNI

Freddy menegaskan, penurunan pangkat bukan hanya hukuman, tetapi juga pembinaan moral dan kedisiplinan. Ia menyebut TNI akan menilai setiap kasus dengan hati-hati dan objektif.

“Setiap sanksi harus proporsional dan bertujuan memperbaiki perilaku prajurit,” ujarnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini memperkuat disiplin dan integritas prajurit, sekaligus menunjukkan bahwa hukum berlaku bagi semua warga negara, termasuk aparat militer. (YS*)

Berita Terkait

Israel Gempur Gaza Usai Hamas Langgar Gencatan Senjata
Menteri Lingkungan Hidup Soroti Kondisi Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota
Kejaksaan Agung Geledah Rumah Pejabat Bea Cukai Kasus Korupsi POME
Pemerintah dan DPR Bahas Biaya Haji 2026 dalam Rapat Tertutup
Fotografer ‘Ngamen’ di Jakarta Diawasi Komdigi, Warga Diminta Waspada Data Pribadi
Pemerintah Targetkan 34 Proyek Waste-to-Energy, Investasi Rp 3 Triliun per Unit
Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Peran Strategis Sekda dalam Pembangunan Daerah
DPR Usulkan Pramugari Haji Berpakaian Sesuai Standar Syariah

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:02 WIB

Israel Gempur Gaza Usai Hamas Langgar Gencatan Senjata

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Menteri Lingkungan Hidup Soroti Kondisi Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Kejaksaan Agung Geledah Rumah Pejabat Bea Cukai Kasus Korupsi POME

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:33 WIB

Pemerintah dan DPR Bahas Biaya Haji 2026 dalam Rapat Tertutup

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:33 WIB

Fotografer ‘Ngamen’ di Jakarta Diawasi Komdigi, Warga Diminta Waspada Data Pribadi

Berita Terbaru

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menjawab pertanyaan wartawan saat berkunjung ke lokasi Institut Sains Weizmann yang dihantam rudal Iran di Rehovot, Israel, Jumat (20/6/2025). Foto: Jack Guez/Pool via Reuters

Internasional

Israel Gempur Gaza Usai Hamas Langgar Gencatan Senjata

Rabu, 29 Okt 2025 - 09:02 WIB