Bandar Lampung, albrita.com — Seorang pria berinisial IC (50) menyerang suami mantan istrinya di Jalan Gajah Mada Pasar Tugu, Kelurahan Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Polisi menangkap IC pada Selasa (7/10) sekitar pukul 15.30 WIB melalui unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur. Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, membenarkan penangkapan tersebut.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (29/9) sekitar pukul 08.30 WIB. Korban, berinisial MIA, sedang duduk di pos jaga satpam ketika pelaku mendatanginya dan memanggil korban.
IC langsung memukul MIA, menendang pelipis korban, dan berusaha menusuknya. Korban menangkis serangan sehingga tangan korban terluka.
Korban mengalami luka di pelipis kanan dan telapak tangan kiri, lalu melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Polisi menyelidiki kasus ini dan akhirnya menangkap pelaku di rumah istrinya saat kembali ke Lampung dari Palembang.
Kurmen menjelaskan bahwa pelaku mengaku kesal karena korban sering menyindir mantan istrinya melalui status media sosial. Polisi menyita satu bilah pisau dapur sebagai barang bukti dan membawa pelaku ke Polsek Tanjung Karang Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. (MDA*)