Jakarta, albrita.com —Polisi menangkap AR (31) setelah dia mengaku sebagai staf salah seorang Anggota Komisi III DPR RI dan menipu korban dengan janji bisa memasukkan anggota keluarganya menjadi anggota Polri.
Korban, A (30), mengenal AR di sekitar gedung DPR antara Februari hingga Mei 2025. AR meyakinkan A bahwa dia bisa membantu anggota keluarga A masuk Polri dengan mahar Rp 750 juta.
A mentransfer Rp 750 juta sesuai permintaan AR. Setelah proses seleksi selesai, anggota keluarga A gagal lolos Polri. Merasa dirugikan, A melapor ke polisi.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, “Modus seperti ini mencoreng nama baik institusi. Kejahatan ini merugikan masyarakat dan harus diberantas.”
Polisi menyita dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan flashdisk sebagai bukti. Polisi menahan AR di Polsek Metro Tanah Abang untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Polisi menjerat AR dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Polisi menegaskan bahwa hakim dapat menghukum AR maksimal 4 tahun penjara.
Susatyo mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya janji siapa pun yang menawarkan bantuan masuk Polri. Ia menegaskan, proses seleksi anggota Polri tetap gratis, murni, dan transparan.
“Polisi akan menindak tegas siapa pun yang mencoba praktik ilegal ini. Lembaga Polri tidak bisa dimasuki dengan imbalan finansial,” tegas Susatyo. (AW*)