Lampung, albrita.com – Destario Pravesta (38), warga Pringsewu Selatan, Pringsewu, Lampung, meminjam motor temannya dengan dalih menjemput istri, tapi ia menggadai motor itu untuk bermain judi online. Polisi menangkap Destario saat ia pulang kampung pada Jumat (3/10) siang.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan, kasus ini bermula pada Rabu (28/5). Destario mendatangi korban Triyono dan meminta meminjam motor Honda Beat bernomor polisi BE 2964 US untuk menjemput istri. Triyono menyerahkan kunci motor, tetapi Destario tidak mengembalikan motor itu.
Polisi menyelidiki tindakan Destario dan menemukan ia pulang ke rumah untuk mengambil barang elektronik milik istrinya tanpa izin. Setelah gagal, Destario menggadai motor korban seharga Rp2,5 juta untuk bermain judi slot daring.
Johannes menambahkan, Destario merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika dan baru bebas dari penjara beberapa waktu lalu. Polisi menjerat Destario dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang masing-masing ancamannya hingga empat tahun penjara. (MDA*)









