DPR Siap Tuntaskan RUU Perampasan Aset 2025

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Baleg DPR Bob Hasan memimpin rapat kerja dengan Kementerian Hukum di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Baleg DPR mengusulkan agar RUU tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Ketua Baleg DPR Bob Hasan memimpin rapat kerja dengan Kementerian Hukum di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Baleg DPR mengusulkan agar RUU tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, albrita.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. Usulan ini muncul setelah adanya perombakan daftar prolegnas, di mana Baleg DPR menilai pembahasan mengenai aturan tersebut semakin mendesak untuk diselesaikan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset akan diusulkan sebagai inisiatif DPR. Menurutnya, perdebatan publik mengenai urgensi aturan ini sudah semakin berkurang, sehingga saatnya DPR mengambil langkah konkret untuk mempercepat pembahasan.

Dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025), Bob menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi salah satu dari tiga RUU yang ditambahkan ke dalam daftar prolegnas prioritas. Dua RUU lainnya adalah RUU Kamar Dagang dan Industri serta RUU Kawasan Industri.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah mendukung penuh usulan DPR untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam prioritas legislasi 2025. Menurutnya, keberadaan regulasi ini sangat penting sebagai instrumen hukum dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana lain yang merugikan keuangan negara.

“Pemerintah setuju dengan usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tersebut, termasuk RUU Perampasan Aset. Kami siap berdiskusi lebih intensif agar draf maupun naskah akademik bisa segera difinalisasi,” ujar Supratman.

Ia menambahkan bahwa DPR telah memenuhi janjinya untuk mengambil alih penyusunan draf RUU. Pemerintah, kata Supratman, juga siap membagikan materi dan masukan yang diperlukan untuk memperkaya substansi regulasi.

Baca Juga :  KDM Sebut Masyarakat Sama Koruptif Seperti Politisi, Maksudnya?

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat rampung pada tahun 2025. Meski waktu menuju akhir tahun tersisa sekitar empat bulan, ia menekankan pentingnya memastikan adanya partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi.

“Targetnya tahun ini bisa dibereskan, tapi tentu harus dengan meaningful participation. Artinya, publik harus tahu dan memahami isi RUU ini, bukan sekadar judulnya saja. Partisipasi bermakna akan memberi legitimasi kuat terhadap hasil pembahasan,” jelas Bob.

RUU Perampasan Aset selama ini dianggap krusial karena dapat memperkuat upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi maupun kejahatan ekonomi lainnya. Melalui aturan tersebut, negara bisa lebih mudah menyita aset hasil kejahatan, bahkan tanpa menunggu vonis pidana berkekuatan hukum tetap, selama ada bukti kuat mengenai asal-usul harta tersebut.

Sejumlah lembaga antikorupsi, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), telah lama mendesak DPR untuk segera membahas RUU ini. ICW menilai, ketiadaan aturan yang jelas mengenai mekanisme perampasan aset membuat aparat penegak hukum sering kesulitan mengembalikan kerugian negara.

Dengan masuknya RUU ini ke dalam prolegnas prioritas, publik berharap DPR tidak lagi menunda-nunda pembahasan. ICW bahkan sudah menyerahkan 11 tuntutan antikorupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang salah satunya menyinggung pentingnya regulasi perampasan aset untuk menutup celah praktik korupsi.

Baca Juga :  Rahayu Saraswati Mundur dari DPR, Akui Salah dan Minta Maaf

Meski ada dukungan kuat dari pemerintah dan DPR, pembahasan RUU Perampasan Aset diprediksi tidak mudah. Salah satu tantangan yang kerap muncul adalah perdebatan mengenai asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak warga negara. Kritikus menilai, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana tetap harus diawasi ketat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Namun, Bob Hasan menegaskan bahwa DPR akan mengakomodasi berbagai masukan dari masyarakat sipil, akademisi, hingga praktisi hukum. Menurutnya, pembahasan akan dilakukan secara transparan dan terbuka, sehingga publik bisa ikut mengawal jalannya proses legislasi.

“Makna dari meaningful participation adalah memberi ruang yang luas bagi publik untuk tahu, memahami, dan memberi masukan. Itu akan memperkuat posisi RUU ini nantinya,” ungkap Bob.

RUU Perampasan Aset sudah lama masuk dalam daftar prioritas, tetapi kerap tertunda pembahasannya. Kini, dengan masuknya kembali ke prolegnas 2025, DPR berkomitmen menuntaskan pembahasan sesuai target.

Menteri Hukum Supratman menegaskan pemerintah siap bergerak cepat bersama DPR. “Kami siap berdiskusi secara intensif. Naskah akademik maupun materi RUU bisa kita sharing agar pembahasan lebih matang,” ucapnya.

Dengan adanya komitmen dari DPR dan pemerintah, harapannya RUU Perampasan Aset dapat segera rampung sebelum akhir 2025. Kehadirannya diyakini mampu menjadi instrumen penting dalam memperkuat sistem hukum Indonesia, khususnya dalam upaya memerangi korupsi dan kejahatan ekonomi. (MDA*)

Berita Terkait

Eks Dubes RI Siap Pimpin PPP, Klaim Didukung 1.200 Suara
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR, Akui Salah dan Minta Maaf
KDM Sebut Masyarakat Sama Koruptif Seperti Politisi, Maksudnya?

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 06:10 WIB

Eks Dubes RI Siap Pimpin PPP, Klaim Didukung 1.200 Suara

Kamis, 11 September 2025 - 12:07 WIB

DPR Siap Tuntaskan RUU Perampasan Aset 2025

Kamis, 11 September 2025 - 00:04 WIB

Rahayu Saraswati Mundur dari DPR, Akui Salah dan Minta Maaf

Rabu, 27 Agustus 2025 - 10:45 WIB

KDM Sebut Masyarakat Sama Koruptif Seperti Politisi, Maksudnya?

Berita Terbaru

Xiaomi 17 Resmi Rilis dengan Baterai 7.000 mAh, Layar Super Terang 3.500 Nits, Sudah Masuk Indonesia Belum Ya? Sumber : Istimewa

Teknologi

Xiaomi 17 Resmi Meluncur, Bawa Fitur Flagship Gahar

Jumat, 26 Sep 2025 - 11:10 WIB

Misi Perdamaian PBB: Polri Kirim Satgas FPU 7 MINUSCA ke Republik Afrika Tengah Sumber : istimewa - Dok Polri

Nasional

Polri Kirim FPU 7 MINUSCA ke Afrika Tengah

Jumat, 26 Sep 2025 - 09:10 WIB

Antusiasme siswa SDN 04 Cipinang Melayu, menyambut kedatangan Makan Bergizi Gratis (MBG), sebanyak 698 box di bagikan, Jakarta, Kamis (25/9/2025) Sumber : tvOnenews.com/Julio Saputra

Nasional

Respons Seru Siswa SDN 04 Cipinang Terhadap Menu MBG

Jumat, 26 Sep 2025 - 08:10 WIB

Andre Rosiade Tegaskan UU Nomor 1 Tahun 2025 Bukan Lindungi Direksi BUMN Korupsi: Kalau Maling, Tangkap! Sumber : istimewa - antaranews

Nasional

Andre Rosiade: Kalau Maling di BUMN, Tangkap Saja!

Jumat, 26 Sep 2025 - 07:10 WIB

Hal ini disampaikan Kapoksi Pengawasan Pupuk Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Henry Y Rahman, saat diskusi publik di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan

Pertanian

Kementan Naikkan Margin Distributor dan Pengecer Pupuk

Jumat, 26 Sep 2025 - 06:10 WIB