Jambi, albrita.com – Usulan pemekaran Provinsi Jambi terdapat usulan pemekaran Provinsi Jambi wilayah Barat yang bernama Provinsi Jambi Barat. Saat ini usulan tersebut masih dalam tahap kajian. Hingga saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium nasional bagi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Forum Jambi Barat (FJB) adalah salah satu pihak pengusul aktif yang menyuarakan pembentukan Provinsi Jambi Barat sebagai solusi pemerataan pembangunan daerah ini.
Kabupaten yang akan masuk ke Provinsi Jambi Barat meliputi Sarolangun, Merangin, Tebo, Bungo, Kerinci, Kota Sungai Penuh dan Ibu Kota Sungai Penuh menjadi Ibu Kota Provinsi Jambi Barat.
Pemekaran meliputi kabupaten baru yakni Kerinci Hilir, Gunung Masurai, Batanghari Hulu, Tanjab Barat Timur, dan Tabir Raya.
Sebelumnya, Propinsi Jambi, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Barat masuk wilayah Sumatera Tengah dan pada 1957 terjadi pemekaran, maka ketiga provinsi tersebut berdiri sendiri lepas dari provinsi induk.
Seberapa penting pemekarang? Artinya, dengan adanya pemekaran akan menciptakan keadilan dalam hal pengisian jabatan publik dan pemerataan pembangunan.
Utama adalah keadilan sosial yang mendorong keinginan untuk membentuk daerah baru ketika sekelompok warga merasa bahwa keberadaannya kurang diperhatikan.
Kelompok warga tersebut beranggapan bahwa ketika mereka memiliki pemerintahan daerah sendiri maka mereka akan mengelola kepentingan mereka menjadi lebih efektif.
Adanya daerah otonom baru memungkinkan pemerintah daerah baru tersebut untuk lebih memperhatikan kepentingan kelompok-kelompok yang selama ini terpinggirkan.
Selain itu, berbagai kelompok aktif mengajukan pemekaran daerah, karena merasa kurang diperhatikan oleh pemerintah induknya.
Ketika berhasil membentuk daerah otonom baru diharapkan pemerintah daerah otonom hasil pemekaran itu lebih peduli kepada kepentingan mereka.
Geografis suatu daerah terlalu luas juga jadi alasan pemekaran dikhawatirkan pelayanan masyarakat menjadi tidak efektif.
Kecendrungan pemekaran antara lain karena adanya kebutuhan untuk mengatasi jauhnya jarak rentang kendali antara pemerintah dan masyarakat.
Rentang kendali yang lebih pendek dan alokasi fiskal yang lebih merata seyogyanya menjadi modal dasar bagi peningkatan pelayanan di setiap daerah, khususnya daerah pemekaran. (*)









