Jakarta, albrita.com – Pemerintah memperketat standar kebersihan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Puluhan dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Sumatera Selatan belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), syarat utama agar dapur bisa beroperasi.
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memiliki 35 dapur tanpa sertifikat, sementara Ogan Komering Ulu (OKU) masih 17 dapur dalam proses. Kepala Dinkes OKI, Herry Yanrido, menyebut aturan baru Kemenkes per 1 Oktober 2025 memperketat proses sertifikasi.
Pengelola dapur harus memenuhi syarat teknis, termasuk sertifikat penjamah makanan, sanitasi dapur, dan uji laboratorium air minum serta sampel makanan. Pengujian sumber air bisa memakan waktu hingga 10 hari.
Surat edaran Kemenkes memberi waktu satu bulan bagi seluruh dapur SPPG untuk memiliki SLHS. BGN dapat menutup dapur yang belum memenuhi syarat. Kepala Dinas Kesehatan OKU, Deddy Wijaya, menegaskan aturan ini melindungi masyarakat dari risiko keracunan.
Pengelola dapur khawatir tenggat waktu terlalu singkat dan berharap pendampingan teknis lebih intensif. Dengan lebih dari 10 ribu SPPG di seluruh Indonesia, pelaksanaan MBG kini bergantung pada kemampuan dapur memenuhi standar keamanan pangan. (MDA*)