Jakarta, albrita.com – Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi NasDem, Rajiv, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/10/2025). Penyidik KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rajiv untuk meminta keterangan soal dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Rajiv tidak hadir tanpa keterangan. “Hari ini tadi kami cek, yang bersangkutan tidak hadir,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Budi menjelaskan, penyidik akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan Rajiv. “Penyidik akan berkoordinasi untuk menentukan jadwal berikutnya,” ujarnya. Hingga kini, Rajiv belum memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya.
Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan, keduanya anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.
KPK menemukan bahwa Satori dan Heri menggunakan dana CSR BI dan OJK untuk kepentingan pribadi. Heri menerima Rp15,8 miliar dan memakai uang itu untuk membangun rumah, membeli tanah, kendaraan, serta mengelola usaha minuman.
Sementara Satori menerima Rp12,52 miliar dan menggunakannya untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta kendaraan pribadi.
Penyidik menyita 15 unit mobil dari Satori dalam penyelidikan. Namun, Satori membantah bahwa mobil-mobil itu hasil korupsi.
KPK menjerat Satori dan Heri dengan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK belum menahan keduanya dan masih memeriksa aliran dana CSR yang diduga mengalir ke pihak lain. (MDA*)









