Rajiv Mangkir dari Pemeriksaan KPK Soal Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem Jawa Barat (Jabar), Rajiv. Foto: Dok. Pribadi

Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem Jawa Barat (Jabar), Rajiv. Foto: Dok. Pribadi

Jakarta, albrita.com – Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi NasDem, Rajiv, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/10/2025). Penyidik KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rajiv untuk meminta keterangan soal dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Rajiv tidak hadir tanpa keterangan. “Hari ini tadi kami cek, yang bersangkutan tidak hadir,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Budi menjelaskan, penyidik akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan Rajiv. “Penyidik akan berkoordinasi untuk menentukan jadwal berikutnya,” ujarnya. Hingga kini, Rajiv belum memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Motif Pembunuhan Perempuan di Bungo, Diduga Karena Cemburu

Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan, keduanya anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.

KPK menemukan bahwa Satori dan Heri menggunakan dana CSR BI dan OJK untuk kepentingan pribadi. Heri menerima Rp15,8 miliar dan memakai uang itu untuk membangun rumah, membeli tanah, kendaraan, serta mengelola usaha minuman.

Sementara Satori menerima Rp12,52 miliar dan menggunakannya untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta kendaraan pribadi.

Baca Juga :  adiem Makarim Sakit, Kejagung Bantarkan Penahanan

Penyidik menyita 15 unit mobil dari Satori dalam penyelidikan. Namun, Satori membantah bahwa mobil-mobil itu hasil korupsi.

KPK menjerat Satori dan Heri dengan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK belum menahan keduanya dan masih memeriksa aliran dana CSR yang diduga mengalir ke pihak lain. (MDA*)

Berita Terkait

Risnadi Tabrak Lari di Sragen, Satu Keluarga Tewas, Polisi Tangkap Pelaku
Pengacara Ditembak Pelaku Pengeroyokan di Tanah Abang, Jakarta Pusat
Pengadilan Surabaya Vonis Muhammad Darmawanto 1 Tahun 5 Bulan Penjara Kasus Penipuan Tas Hermes
Kejaksaan Agung Segera Eksekusi Harvey Moeis Usai Kasasi Ditolak
Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Kasus Timah Harvey Moeis
KPK Tengah Periksa Pegawai Kemnaker
Mandor Proyek di Gianyar Dianiaya, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Petugas Gagalkan Penyelundupan 6 Burung Elang dari Bakauheni

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:02 WIB

Risnadi Tabrak Lari di Sragen, Satu Keluarga Tewas, Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:33 WIB

Pengadilan Surabaya Vonis Muhammad Darmawanto 1 Tahun 5 Bulan Penjara Kasus Penipuan Tas Hermes

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Kejaksaan Agung Segera Eksekusi Harvey Moeis Usai Kasasi Ditolak

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:33 WIB

Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Kasus Timah Harvey Moeis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:03 WIB

Rajiv Mangkir dari Pemeriksaan KPK Soal Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Berita Terbaru