Palestina, albrita.com – Kementerian Luar Negeri RI bersama sejumlah negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) seperti Yordania, Turki, Oman, dan Nigeria mengecam keras dua Rancangan Undang-Undang (RUU) Parlemen Israel yang mengklaim kedaulatan di Tepi Barat. Mereka menilai langkah Israel ilegal dan melanggar hukum internasional.
Kemlu menegaskan Israel ingin mengubah komposisi demografis dan status wilayah Palestina yang mereka duduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur. Tindakan Israel bertentangan dengan Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan pendudukan Israel di tanah Palestina ilegal karena mereka membangun pemukiman secara tidak sah.
Kemlu dan negara-negara OKI menyambut baik Advisory Opinion ICJ pada 22 Oktober 2025. Mahkamah menegaskan Israel harus memastikan kehidupan warga Palestina, menyediakan kebutuhan pokok, dan memfasilitasi bantuan kemanusiaan melalui PBB dan UNRWA.
Mahkamah juga melarang Israel menggunakan kelaparan sebagai alat perang, memindahkan warga secara paksa, dan menciptakan kondisi tidak manusiawi. ICJ menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan membentuk negara merdeka.
Kemlu menekankan klaim Israel atas Yerusalem Timur tetap “null and void” sesuai keputusan Dewan Keamanan PBB. Upaya Israel menerapkan “Law to Cease UNRWA Operations” juga dianggap ilegal.
Secara umum, Kemlu bersama negara-negara OKI menegaskan dukungan mereka terhadap pembentukan negara Palestina merdeka dengan perbatasan 4 Juni 1967 dan Yerusalem Timur sebagai ibu kota. Kemlu menilai langkah ini menjadi satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan stabil di kawasan. (YS*)









