RI dan Negara OKI Kecam RUU Israel soal Kedaulatan Tepi Barat

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendaraan militer berpatroli di jalan di luar gedung tempat kantor Al Jazeera berada di Ramallah, Tepi Barat, Minggu (22/9/2024). Foto: Mohammed Torokman/REUTERS

Kendaraan militer berpatroli di jalan di luar gedung tempat kantor Al Jazeera berada di Ramallah, Tepi Barat, Minggu (22/9/2024). Foto: Mohammed Torokman/REUTERS

Palestina, albrita.com – Kementerian Luar Negeri RI bersama sejumlah negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) seperti Yordania, Turki, Oman, dan Nigeria mengecam keras dua Rancangan Undang-Undang (RUU) Parlemen Israel yang mengklaim kedaulatan di Tepi Barat. Mereka menilai langkah Israel ilegal dan melanggar hukum internasional.

Kemlu menegaskan Israel ingin mengubah komposisi demografis dan status wilayah Palestina yang mereka duduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur. Tindakan Israel bertentangan dengan Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan pendudukan Israel di tanah Palestina ilegal karena mereka membangun pemukiman secara tidak sah.

Baca Juga :  Pesawat Kargo UPS Jatuh di Louisville, Kentucky, Picu Kebakaran Besar

Kemlu dan negara-negara OKI menyambut baik Advisory Opinion ICJ pada 22 Oktober 2025. Mahkamah menegaskan Israel harus memastikan kehidupan warga Palestina, menyediakan kebutuhan pokok, dan memfasilitasi bantuan kemanusiaan melalui PBB dan UNRWA.

Mahkamah juga melarang Israel menggunakan kelaparan sebagai alat perang, memindahkan warga secara paksa, dan menciptakan kondisi tidak manusiawi. ICJ menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan membentuk negara merdeka.

Baca Juga :  Jaksa Militer Israel Ditangkap Usai Sebarkan Video Penyiksaan Warga Palestina

Kemlu menekankan klaim Israel atas Yerusalem Timur tetap “null and void” sesuai keputusan Dewan Keamanan PBB. Upaya Israel menerapkan “Law to Cease UNRWA Operations” juga dianggap ilegal.

Secara umum, Kemlu bersama negara-negara OKI menegaskan dukungan mereka terhadap pembentukan negara Palestina merdeka dengan perbatasan 4 Juni 1967 dan Yerusalem Timur sebagai ibu kota. Kemlu menilai langkah ini menjadi satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan stabil di kawasan. (YS*)

Berita Terkait

World Peace Forum ke-9 Angkat Ajaran Islam dan Tionghoa untuk Perdamaian Dunia
Hizbullah Lebanon Tegaskan Hak Bela Diri dan Tolak Negosiasi dengan Israel
AS Pangkas Penerbangan 10 Persen Akibat Government Shutdown
Politisi Muslim Menang Pemilu Kepala Daerah di AS
Badai Kalmaegi Tewaskan 140 Orang di Filipina, Bergerak ke Vietnam
Zohran Mamdani Siap Bahas Biaya Hidup dengan Trump
Hamas Menyerahkan Jenazah Sandera ke Palang Merah, Israel Terima
Trump Hina Warga Yahudi Pendukung Zohran Mamdani di Pilwalkot New York

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 19:33 WIB

Hizbullah Lebanon Tegaskan Hak Bela Diri dan Tolak Negosiasi dengan Israel

Kamis, 6 November 2025 - 18:33 WIB

AS Pangkas Penerbangan 10 Persen Akibat Government Shutdown

Kamis, 6 November 2025 - 17:04 WIB

Politisi Muslim Menang Pemilu Kepala Daerah di AS

Kamis, 6 November 2025 - 14:04 WIB

Badai Kalmaegi Tewaskan 140 Orang di Filipina, Bergerak ke Vietnam

Kamis, 6 November 2025 - 11:33 WIB

Zohran Mamdani Siap Bahas Biaya Hidup dengan Trump

Berita Terbaru

Wako Alfin Dampingi Danrem Tinjau Hasil TMMD

Sungai Penuh

Wako Alfin Dampingi Danrem Tinjau Hasil TMMD ke-126 Sungai Penuh

Kamis, 6 Nov 2025 - 23:59 WIB

Lokasi tempat ditemukannya korban. (ist)

Daerah

Siswa SMP Tewas Terjatuh di Selokan Palembang

Kamis, 6 Nov 2025 - 23:06 WIB

penempakan kota sungai penuh 
foto. dok : saka nugraha

Sungai Penuh

Kenaikan Jumlah Penduduk Kota Sungai Penuh 2025 Capai 102.483 Jiwa

Kamis, 6 Nov 2025 - 21:33 WIB