Risnadi Tabrak Lari di Sragen, Satu Keluarga Tewas, Polisi Tangkap Pelaku

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Risnadi (38) pelaku tabrak lari yang menewaskan satu keluarga di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Foto: Dok. Polres Sragen

Risnadi (38) pelaku tabrak lari yang menewaskan satu keluarga di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Foto: Dok. Polres Sragen

Sragen, albrita.com – Polisi menangkap Risnadi (38) atas tabrak lari yang menewaskan satu keluarga di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Polisi menjeratnya dengan ancaman enam tahun penjara karena ia mengemudi tanpa SIM dan lalai.

Kasat Lantas Iptu Kukuh Tirta Satrio Leksono mengatakan Risnadi melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Risnadi menewaskan empat orang dan melarikan diri tanpa menolong, sehingga kami ancam dengan hukuman maksimal enam tahun,” ujar Kukuh, Selasa (28/10).

Baca Juga :  Sindikat Ganjal ATM Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap

Polisi meneliti rekaman CCTV dan olah TKP. Mereka melihat Risnadi melihat korban oleng sekitar 10 meter dari dirinya, namun ia tidak mengerem atau menghindar. Mobil pikap yang dikendarai Risnadi tidak layak jalan, dan lampu jarak jauhnya mati.

Baca Juga :  TNI Gempur Markas OPM di Kiwirok, Panglima OPM Tewas Berserta 3 Anggotanya

Setelah menabrak, Risnadi tancap gas dan mematikan ponselnya. Ia melewati dua kantor polisi tanpa melapor.

Polisi menyisir lokasi dan akhirnya menangkap Risnadi di rumah istrinya di Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Selasa dini hari. Polisi mengamankan mobil pikap dan STNK sebagai bukti.

Kasat Lantas menegaskan, “Kelalaian fatal Risnadi merenggut nyawa satu keluarga. Kami menuntaskan kasus ini sesuai hukum.” (MDA*)

Berita Terkait

Pengacara Ditembak Pelaku Pengeroyokan di Tanah Abang, Jakarta Pusat
Pengadilan Surabaya Vonis Muhammad Darmawanto 1 Tahun 5 Bulan Penjara Kasus Penipuan Tas Hermes
Kejaksaan Agung Segera Eksekusi Harvey Moeis Usai Kasasi Ditolak
Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Kasus Timah Harvey Moeis
Rajiv Mangkir dari Pemeriksaan KPK Soal Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK Tengah Periksa Pegawai Kemnaker
Mandor Proyek di Gianyar Dianiaya, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Petugas Gagalkan Penyelundupan 6 Burung Elang dari Bakauheni

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:02 WIB

Risnadi Tabrak Lari di Sragen, Satu Keluarga Tewas, Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:33 WIB

Pengadilan Surabaya Vonis Muhammad Darmawanto 1 Tahun 5 Bulan Penjara Kasus Penipuan Tas Hermes

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Kejaksaan Agung Segera Eksekusi Harvey Moeis Usai Kasasi Ditolak

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:33 WIB

Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Kasus Timah Harvey Moeis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:03 WIB

Rajiv Mangkir dari Pemeriksaan KPK Soal Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Berita Terbaru