Sragen, albrita.com – Polisi menangkap Risnadi (38) atas tabrak lari yang menewaskan satu keluarga di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Polisi menjeratnya dengan ancaman enam tahun penjara karena ia mengemudi tanpa SIM dan lalai.
Kasat Lantas Iptu Kukuh Tirta Satrio Leksono mengatakan Risnadi melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Risnadi menewaskan empat orang dan melarikan diri tanpa menolong, sehingga kami ancam dengan hukuman maksimal enam tahun,” ujar Kukuh, Selasa (28/10).
Polisi meneliti rekaman CCTV dan olah TKP. Mereka melihat Risnadi melihat korban oleng sekitar 10 meter dari dirinya, namun ia tidak mengerem atau menghindar. Mobil pikap yang dikendarai Risnadi tidak layak jalan, dan lampu jarak jauhnya mati.
Setelah menabrak, Risnadi tancap gas dan mematikan ponselnya. Ia melewati dua kantor polisi tanpa melapor.
Polisi menyisir lokasi dan akhirnya menangkap Risnadi di rumah istrinya di Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Selasa dini hari. Polisi mengamankan mobil pikap dan STNK sebagai bukti.
Kasat Lantas menegaskan, “Kelalaian fatal Risnadi merenggut nyawa satu keluarga. Kami menuntaskan kasus ini sesuai hukum.” (MDA*)









