Jakarta, albrita.com – Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu tersangka adalah Roy Suryo.
Selain Roy Suryo, ada tujuh nama lainnya, di antaranya adalah Eggi Sudjana.
Delapan orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data, seperti dilaporkan Jokowi, kata polisi.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (07/11).
Delapan orang tersangka itu adalah:
1. Eggi Sudjana
2. Kurnia Tri Royani
3. M Rizal Fadillah
4. Rustam Effendi
5. Damai Hari Lubis
7. Rismon Sianipar
8. Tifauziah Tyassuma.
Roy Suryo mengatakan, menghormati penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu eks presiden Joko Widodo.
“Selaku pengamat telematika yang memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik yang sudah sewajarnya diteliti [apalagi sudah dituangkan dalam buku ‘Jokowi’s White Paper’], saya tetap menghormati dulu penetapan tersebut,” kata Roy melalui pesan yang singkat seperti dilansir Kompas.com, Jumat (07/11).
Roy mengaku mengikuti proses hukum yang ada. Dia meyakini dirinya tidak akan menjadi terdakwa atau terpidana.
Namun kata dia, status tersangka belum tentu akan menjadi terdakwa atau terpidana.
“Karena status ‘tersangka’ ini belum tentu ‘terdakwa’, apalagi ‘terpidana’,” ujarnya.
Di hadapan wartawan, Kapolda Metro Jaya mengatakan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.
“Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, itu yang kita mintai keterangan sebagai saksi ahli,” katanya.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap ada dua klaster dalam kasus ini.
Pertama, klaster pertama ada lima tersangka, yang terdiri RS, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT. Semuanya disangkakan pasal UU ITE. (*/syam)









