Roy Suryo dkk Jadi tersangka Kasus Tudingan ijazah Palsu Jokowi

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo bersama orang dekatnya.

Roy Suryo bersama orang dekatnya.

Jakarta, albrita.com – Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu tersangka adalah Roy Suryo.

Selain Roy Suryo, ada tujuh nama lainnya, di antaranya adalah Eggi Sudjana.

Delapan orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data, seperti dilaporkan Jokowi, kata polisi.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (07/11).

Delapan orang tersangka itu adalah:

1. Eggi Sudjana

2. Kurnia Tri Royani

3. M Rizal Fadillah

Baca Juga :  Eks Dirut PT Taspen Divonis 10 Tahun Korupsi Investasi Fiktif

4. Rustam Effendi

5. Damai Hari Lubis

7. Rismon Sianipar

8. Tifauziah Tyassuma.

Roy Suryo mengatakan, menghormati penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu eks presiden Joko Widodo.

“Selaku pengamat telematika yang memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik yang sudah sewajarnya diteliti [apalagi sudah dituangkan dalam buku ‘Jokowi’s White Paper’], saya tetap menghormati dulu penetapan tersebut,” kata Roy melalui pesan yang singkat seperti dilansir Kompas.com, Jumat (07/11).

Roy mengaku mengikuti proses hukum yang ada. Dia meyakini dirinya tidak akan menjadi terdakwa atau terpidana.

Namun kata dia, status tersangka belum tentu akan menjadi terdakwa atau terpidana.

Baca Juga :  Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara, Dua Orang Terluka

“Karena status ‘tersangka’ ini belum tentu ‘terdakwa’, apalagi ‘terpidana’,” ujarnya.

Di hadapan wartawan, Kapolda Metro Jaya mengatakan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.

“Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, itu yang kita mintai keterangan sebagai saksi ahli,” katanya.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap ada dua klaster dalam kasus ini.

Pertama, klaster pertama ada lima tersangka, yang terdiri RS, KTR, MRF, RE, dan DHL.

Klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT. Semuanya disangkakan pasal UU ITE. (*/syam)

Berita Terkait

Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading Lukai 55 Orang, Polisi Temukan Terduga Senjata
Sejumlah Pejabat Kabinet Merah Putih Tiba di Istana, Prabowo Siap Lantik Komite Reformasi Polri
Ratusan Honorer Sibolga Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Wapres Gibran Tinjau Cek Kesehatan Gratis di Salatiga
Pemangkasan Titik Reses DPR Jadi 22, Setjen Tunggu Putusan MKD
Ira Puspadewi Bantah Dugaan Korupsi Akuisisi Kapal PT Jembatan Nusantara
PPATK Sebut Transaksi Judi Online Bisa Capai Rp 1.000 Triliun Tanpa Intervensi Pemerintah
Prabowo Akui Pabrik Lotte Chemical di Cilegon Sebagai Warisan Jokowi

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 19:33 WIB

Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading Lukai 55 Orang, Polisi Temukan Terduga Senjata

Jumat, 7 November 2025 - 18:33 WIB

Roy Suryo dkk Jadi tersangka Kasus Tudingan ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 7 November 2025 - 16:37 WIB

Sejumlah Pejabat Kabinet Merah Putih Tiba di Istana, Prabowo Siap Lantik Komite Reformasi Polri

Jumat, 7 November 2025 - 13:05 WIB

Ratusan Honorer Sibolga Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Jumat, 7 November 2025 - 10:33 WIB

Wapres Gibran Tinjau Cek Kesehatan Gratis di Salatiga

Berita Terbaru

Majelis guru MI dan tokoh masyarakat

Sungai Penuh

Masyarakat Dukung Penuh MI Talang Lindung Jadi MIN

Jumat, 7 Nov 2025 - 20:06 WIB

Pertemuan bulanan TP-PKK Kota Padang Panjang, Jumat (7/11).

Padang Panjang

Matangkan Persiapan Lomba Gerakan PKK Tingkat Kota Padang Panjang

Jumat, 7 Nov 2025 - 19:05 WIB