Medan, albrita.com – Rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruhu (56), terbakar pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.41 WIB. Rumah tersebut berada di Kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Peristiwa itu langsung memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat. Banyak pihak menduga kebakaran rumah tersebut berkaitan dengan perkara korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara yang sedang ditangani Khamozaro.
Namun, Khamozaro menolak mengaitkan peristiwa itu dengan perkara yang ia tangani. “Saya tidak berani menarik kesimpulan sebelum ada hasil penyelidikan polisi,” ujarnya di kediaman anaknya, Rabu (5/11).
Ia menegaskan bahwa fakta persidangan memang telah mengungkap sejumlah praktik korupsi di Pemprov dan Kementerian PUPR. “Persidangan kemarin membuka banyak hal. Kita mulai melihat di mana niat jahat (mens rea) itu muncul. Penangkapan penyuap hanya menunjukkan tindakan nyatanya (actus reus),” kata Khamozaro.
Menurutnya, sidang kasus korupsi tersebut semakin memperjelas siapa pihak yang mengatur dan mengajarkan sistem komitmen fee dalam proyek pemerintah. “Kita sudah melihat bahwa pengkondisian itu nyata terjadi setelah ada Pergub tentang pergeseran anggaran,” tambahnya.
Sebelumnya, Khamozaro juga sempat menyebut kemungkinan memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi dalam perkara tersebut. “Kemungkinan itu ada, karena pembahasan anggaran dan penerapan restorative justice melalui peraturan gubernur termasuk dalam rangkaian pembuktian,” ungkapnya.
Meski rumahnya terbakar, Khamozaro menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur menghadapi tekanan apa pun. “Kalau kebakaran ini memang berkaitan dengan tugas saya, saya tidak akan mundur selangkah pun. Saya tahu hidup ini sementara,” tegasnya.
Polisi saat ini masih menyelidiki penyebab kebakaran. Khamozaro berharap aparat dapat mengungkap pelaku dan motif di balik peristiwa tersebut secepatnya. (YS*)









