Jakarta, albrita.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online resmi ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dengan begitu, aturan yang ditunggu banyak pihak ini akan mulai dibahas tahun depan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, mengatakan pembahasan RUU tersebut akan ditangani langsung oleh Baleg, bukan Komisi V DPR. Menurutnya, hal ini agar proses penyusunan berjalan lebih fokus.
“Naskah akademiknya sudah siap. Tahun depan kita akan adakan rapat dengar pendapat untuk menyerap aspirasi masyarakat,” ujar Bob, Jumat (19/9/2025).
Dalam proses itu, DPR akan mengundang berbagai pihak, mulai dari asosiasi pengemudi, perusahaan aplikasi, hingga pakar transportasi, untuk memberikan masukan sebelum RUU difinalkan.
Sebelumnya, Baleg DPR telah menyepakati daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026, termasuk RUU Transportasi Online. Keputusan tersebut dipercepat dari rencana semula yang dijadwalkan pada November 2025.
RUU ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi jutaan pengemudi transportasi online serta melindungi kepentingan konsumen. Selain itu, DPR menekankan pentingnya keseimbangan antara regulasi dan inovasi agar ekosistem transportasi berbasis aplikasi tetap sehat dan kompetitif.
Selain fokus pada perlindungan pengemudi dan penumpang, aturan ini juga diproyeksikan untuk menekan potensi konflik antara transportasi online dan konvensional yang selama ini kerap terjadi di lapangan. DPR ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses transformasi industri transportasi.
Pemerintah pun memberi sinyal dukungan penuh terhadap RUU ini. Kementerian Perhubungan menilai regulasi jelas akan membantu mengatur tarif, standar keselamatan, serta pembagian kewajiban antara penyedia aplikasi dan mitra pengemudi.
Kalangan pengemudi online sendiri menyambut baik langkah DPR tersebut, meski masih ada kekhawatiran soal skema pembagian pendapatan dan jaminan sosial. Mereka berharap suara lapangan benar-benar didengar, bukan hanya kepentingan perusahaan besar yang diakomodir.
Jika berhasil dirampungkan tepat waktu, RUU Transportasi Online bisa menjadi tonggak baru dalam dunia transportasi Indonesia, sekaligus model regulasi bagi negara lain yang menghadapi tantangan serupa. (WF*)









