Jakarta, albrita.com — Aktris Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset miliknya dalam kasus dugaan korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Aset itu mencakup 88 tas, perhiasan, tanah, dan rumah.
Tim kuasa hukum Sandra menyerahkan surat pencabutan ke majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10). Sidang awalnya beragenda pembacaan kesimpulan, tetapi pengacara memutuskan mencabut gugatan sebelum kesimpulan dibacakan.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mengumumkan penetapan pencabutan. Ia menyatakan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan mencabut gugatan secara sukarela tanpa paksaan. “Majelis menerima dan menetapkan pencabutan gugatan keberatan dari para pemohon,” kata Rios.
Pencabutan itu membuat putusan hakim terhadap Harvey Moeis tetap berlaku. Hakim memvonis Harvey 20 tahun penjara dan merampas seluruh aset yang disita jaksa untuk negara.
Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan karena sebagian harta dianggap tidak terkait kasus suaminya. Aset itu mencakup perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru, rumah di Permata Regency Jakarta Barat, dan tabungan yang diblokir. (MDA*)









