Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Kasus Timah Harvey Moeis

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sandra Dewi bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO

Sandra Dewi bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO

Jakarta, albrita.com — Aktris Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset miliknya dalam kasus dugaan korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Aset itu mencakup 88 tas, perhiasan, tanah, dan rumah.

Tim kuasa hukum Sandra menyerahkan surat pencabutan ke majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10). Sidang awalnya beragenda pembacaan kesimpulan, tetapi pengacara memutuskan mencabut gugatan sebelum kesimpulan dibacakan.

Baca Juga :  Jaksa Beberkan Alasan Sita Aset Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mengumumkan penetapan pencabutan. Ia menyatakan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan mencabut gugatan secara sukarela tanpa paksaan. “Majelis menerima dan menetapkan pencabutan gugatan keberatan dari para pemohon,” kata Rios.

Pencabutan itu membuat putusan hakim terhadap Harvey Moeis tetap berlaku. Hakim memvonis Harvey 20 tahun penjara dan merampas seluruh aset yang disita jaksa untuk negara.

Baca Juga :  Wakapolsek Pakel Dikeroyok Pesilat, Polisi Tangkap 1 Pelaku

Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan karena sebagian harta dianggap tidak terkait kasus suaminya. Aset itu mencakup perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru, rumah di Permata Regency Jakarta Barat, dan tabungan yang diblokir. (MDA*)

Berita Terkait

Risnadi Tabrak Lari di Sragen, Satu Keluarga Tewas, Polisi Tangkap Pelaku
Pengacara Ditembak Pelaku Pengeroyokan di Tanah Abang, Jakarta Pusat
Pengadilan Surabaya Vonis Muhammad Darmawanto 1 Tahun 5 Bulan Penjara Kasus Penipuan Tas Hermes
Kejaksaan Agung Segera Eksekusi Harvey Moeis Usai Kasasi Ditolak
Rajiv Mangkir dari Pemeriksaan KPK Soal Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK Tengah Periksa Pegawai Kemnaker
Mandor Proyek di Gianyar Dianiaya, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Petugas Gagalkan Penyelundupan 6 Burung Elang dari Bakauheni

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:02 WIB

Risnadi Tabrak Lari di Sragen, Satu Keluarga Tewas, Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:33 WIB

Pengadilan Surabaya Vonis Muhammad Darmawanto 1 Tahun 5 Bulan Penjara Kasus Penipuan Tas Hermes

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Kejaksaan Agung Segera Eksekusi Harvey Moeis Usai Kasasi Ditolak

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:33 WIB

Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Kasus Timah Harvey Moeis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:03 WIB

Rajiv Mangkir dari Pemeriksaan KPK Soal Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Berita Terbaru