Setyo Budiyanto Usul Hapus Gratifikasi

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Jakarta, albrita.com – Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengusulkan DPR mencabut pasal gratifikasi dalam UU Tipikor. Dia menilai pasal itu membingungkan antara gratifikasi dan suap.

Setyo menekankan, penyelenggara negara harus melaporkan gratifikasi ke KPK dalam 30 hari. Banyak orang melanggar aturan ini karena mereka menunggu hingga batas waktu habis.

“Sekarang orang berpikir, ‘Ah, saya masih punya 30 hari’. Tapi mereka melewati batas satu detik, KPK menindaknya sebagai suap,” jelas Setyo.

Baca Juga :  Gatot Nurmantyo Masuk Bursa Menko Polkam, Peluang Kecil

Setyo mendorong DPR merevisi UU Tipikor agar memasukkan praktik korupsi baru dan memperkuat pemberantasan korupsi. Dia menambahkan, revisi ini mendukung program-program penting Presiden.

Setyo menegaskan, KPK ingin setiap tindakan korupsi ditangani dengan tegas. Dia meminta DPR tidak menunda pembahasan revisi dan segera menyusun aturan baru yang lebih jelas.

Dia juga menyoroti praktik gratifikasi yang kadang digunakan pejabat untuk menghindari aturan suap. Setyo menilai penghapusan pasal ini akan membuat penegakan hukum lebih sederhana dan adil.

Baca Juga :  KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Setyo menambahkan, KPK terus memantau semua laporan gratifikasi dan memberi rekomendasi tindakan konkret. Dia menekankan setiap penyelenggara negara harus sadar bahwa KPK selalu mengawasi penerimaan gratifikasi.

Dia berharap perubahan ini mendorong budaya integritas di lingkungan pemerintah dan membuat masyarakat lebih percaya pada proses pemberantasan korupsi.

Setyo menegaskan, KPK akan tetap aktif menindak pelaku korupsi, dan revisi UU Tipikor akan memberi dasar hukum lebih kuat bagi lembaganya.

Berita Terkait

Mahasiswa UI Demo DPR Tuntut Rekan Bebas
Ketua KPK Soroti IPK Indonesia 2024: Masih di Angka 37
Tim SAR Evakuasi Hari Ini, Temukan 1 Korban dan Total 54 Mayat di Ponpes Al-Khoziny
KPK Terima Hampir Rp 100 Miliar Pengembalian Uang Kuota Haji
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Kakatua Jambul Kuning
Tim SAR Temukan 27 Korban Tewas di Reruntuhan Ponpes Al-Khoziny
Meteor Terangi Langit Cirebon, Warga Heboh
Sukamta Desak Pemerintah Awasi Netflix dan Tegur Elon Musk soal Konten Negatif

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:00 WIB

Setyo Budiyanto Usul Hapus Gratifikasi

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Mahasiswa UI Demo DPR Tuntut Rekan Bebas

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:00 WIB

Ketua KPK Soroti IPK Indonesia 2024: Masih di Angka 37

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Tim SAR Evakuasi Hari Ini, Temukan 1 Korban dan Total 54 Mayat di Ponpes Al-Khoziny

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:00 WIB

KPK Terima Hampir Rp 100 Miliar Pengembalian Uang Kuota Haji

Berita Terbaru

Petugas menata beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Transmart, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Ekonomi

Bulog Percepat Penyaluran SPHP Beras dan Jagung

Senin, 6 Okt 2025 - 20:07 WIB

Gedung Menara BNI di Gatot Subroto. Foto: Dok. BNI

Ekonomi

BNI Latih UMKM Belu Manfaatkan AI Naik Kelas

Senin, 6 Okt 2025 - 19:30 WIB

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Nasional

Setyo Budiyanto Usul Hapus Gratifikasi

Senin, 6 Okt 2025 - 19:00 WIB

Aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin (6/10/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Nasional

Mahasiswa UI Demo DPR Tuntut Rekan Bebas

Senin, 6 Okt 2025 - 18:30 WIB