Jakarta, albrita.com – Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengusulkan DPR mencabut pasal gratifikasi dalam UU Tipikor. Dia menilai pasal itu membingungkan antara gratifikasi dan suap.
Setyo menekankan, penyelenggara negara harus melaporkan gratifikasi ke KPK dalam 30 hari. Banyak orang melanggar aturan ini karena mereka menunggu hingga batas waktu habis.
“Sekarang orang berpikir, ‘Ah, saya masih punya 30 hari’. Tapi mereka melewati batas satu detik, KPK menindaknya sebagai suap,” jelas Setyo.
Setyo mendorong DPR merevisi UU Tipikor agar memasukkan praktik korupsi baru dan memperkuat pemberantasan korupsi. Dia menambahkan, revisi ini mendukung program-program penting Presiden.
Setyo menegaskan, KPK ingin setiap tindakan korupsi ditangani dengan tegas. Dia meminta DPR tidak menunda pembahasan revisi dan segera menyusun aturan baru yang lebih jelas.
Dia juga menyoroti praktik gratifikasi yang kadang digunakan pejabat untuk menghindari aturan suap. Setyo menilai penghapusan pasal ini akan membuat penegakan hukum lebih sederhana dan adil.
Setyo menambahkan, KPK terus memantau semua laporan gratifikasi dan memberi rekomendasi tindakan konkret. Dia menekankan setiap penyelenggara negara harus sadar bahwa KPK selalu mengawasi penerimaan gratifikasi.
Dia berharap perubahan ini mendorong budaya integritas di lingkungan pemerintah dan membuat masyarakat lebih percaya pada proses pemberantasan korupsi.
Setyo menegaskan, KPK akan tetap aktif menindak pelaku korupsi, dan revisi UU Tipikor akan memberi dasar hukum lebih kuat bagi lembaganya.