Sidang Perdana Pembunuhan Polisi di Pematang Sulur: Nopri Ardi Didakwa Pasal Pembunuhan

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENEMUAN MAYAT - Warga Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, digegerkan dengan penemuan mayat laki-laki di dalam salah satu rumah, Selasa (20/5/2025).

PENEMUAN MAYAT - Warga Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, digegerkan dengan penemuan mayat laki-laki di dalam salah satu rumah, Selasa (20/5/2025).

Jambi, albrita.com – Pengadilan Negeri (PN) Jambi mulai menggelar sidang kasus pembunuhan Aipda Hendra Marta Utama, anggota Polres Muaro Jambi, pada Selasa (21/10/2025). Terdakwa Nopri Ardi duduk di kursi pesakitan dan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menuduh Nopri Ardi memukul korban secara brutal hingga tewas di rumah korban di Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa beberapa kali memukul Hendra dengan tangan dan siku, lalu menghantam korban menggunakan barbel.

Baca Juga :  Pemkot Jambi Batasi Pembelian BBM Bersubsidi Mulai Hari Ini

Menurut surat dakwaan yang dikutip dari sipp.pn-jambi, terdakwa lebih dulu mendorong dada korban hingga kepala bagian belakang korban membentur meja. Setelah itu, terdakwa melanjutkan dengan pukulan berulang-ulang menggunakan siku dan tangan kanan.

Jaksa menegaskan, kekerasan itu menimbulkan luka parah di bagian kepala dan menyebabkan kematian korban di tempat kejadian. “Terdakwa menggunakan barbel mini yang ada di rumah korban untuk memukul kepala korban,” tulis JPU dalam berkas dakwaan.

Atas tindakannya, jaksa menjerat Nopri Ardi dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga :  Penanaman Jagung Serentak: Kapolda Jambi Turun Langsung

Kasus ini bermula pada Selasa (20/5/2025), ketika warga menemukan Aipda Hendra tewas di rumahnya di RT 26, Pematang Sulur. Polisi menemukan luka serius di bagian kepala korban. Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, Iptu Swando P Gabe, memastikan adanya tanda kekerasan dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan di PN Jambi. Pihak kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini agar keluarga korban mendapatkan keadilan. (MDA*)

Berita Terkait

Pemprov Jambi Pecat 3 ASN karena Korupsi dan Disiplin Berat
Kapolda Jambi Dorong Guru BK Tingkatkan Kompetensi dan Dukung Kesejahteraan Mental Siswa
Kapolda Jambi Krisno H. Siregar Hadiri Apel Akbar Hari Santri Nasional 2025 di Muaro Jambi
Mahasiswi S2 Asal Tebo Ditemukan Tewas di Rumah Sewa Jambi, Tetangga Tak Menyangka
Pemkot Jambi Batasi Pembelian BBM Bersubsidi Mulai Hari Ini
Tim SAR Jambi Evakuasi Jenazah Tak Dikenal di Sungai Batanghari
Kejari Sungai Penuh Periksa DPRD Kerinci dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU
Penanaman Jagung Serentak: Kapolda Jambi Turun Langsung

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 03:10 WIB

Pemprov Jambi Pecat 3 ASN karena Korupsi dan Disiplin Berat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Kapolda Jambi Dorong Guru BK Tingkatkan Kompetensi dan Dukung Kesejahteraan Mental Siswa

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Kapolda Jambi Krisno H. Siregar Hadiri Apel Akbar Hari Santri Nasional 2025 di Muaro Jambi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:02 WIB

Sidang Perdana Pembunuhan Polisi di Pematang Sulur: Nopri Ardi Didakwa Pasal Pembunuhan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Mahasiswi S2 Asal Tebo Ditemukan Tewas di Rumah Sewa Jambi, Tetangga Tak Menyangka

Berita Terbaru

Petugas evakuasi mayat pria terlilit jaket di Sungai Gempol, Indramayu. Foto: Dok. Istimewa

Daerah

Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Gempol, Indramayu

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:33 WIB