Kulon Progo, albrita.com – Disdikpora Kulon Progo menangani kasus siswa SMP di Kokap yang bermain judi online (judol) dan terlilit pinjaman online (pinjol).
Sekretaris Disdikpora, Nur Hadiyanto, menjelaskan siswa itu memainkan game online yang mengandung unsur judi, kalah, dan akhirnya mengalami masalah pinjol.
Guru dan petugas sekolah mengamati siswa yang tidak masuk sekolah hampir satu bulan dan mengungkap kasus ini.
Siswa itu meminjam uang teman-temannya hingga Rp 4 juta. Dia mendaftar pinjol menggunakan NIK bibinya. Siswa tinggal bersama ibu dan adiknya karena ayahnya bekerja di Kalimantan.
Nur Hadiyanto menegaskan, Disdikpora menjamin siswa tetap bersekolah. “Kami baru menemukan kasus seperti ini di Kulon Progo,” ujarnya.
Disdikpora meminta Dinas Kesehatan dan Dinsos menangani kecanduan judol siswa. Petugas meminta kepala sekolah dan guru BK bekerja sama agar siswa kembali bersekolah. Jika siswa merasa malu, Disdikpora memindahkan siswa ke sekolah lain.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan, Pengarusutamaan Gender, dan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Dinas Sosial, Siti Sholikhah, mengedukasi orang tua dan masyarakat. Timnya mendampingi siswa menggunakan psikolog dan menjalin kerja sama dengan lintas sektor. (MDA*)









