Ditjen PAS Tegaskan SK Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Sudah Sesuai Prosedur

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Humas Ditjen Pas, Rika Aprianti. Foto: Abid Raihan/kumparan

Kabag Humas Ditjen Pas, Rika Aprianti. Foto: Abid Raihan/kumparan

Jakarta, albrita.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan mereka akan menindaklanjuti prosedur gugatan terkait SK pembebasan bersyarat eks Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), di PTUN Jakarta.

Kabag Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti, menyatakan pihaknya menilai semua aspek sebelum menerbitkan SK. “Kami memastikan SK pembebasan bersyarat memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ujar Rika, Rabu (29/10).

Aliansi Rakyat untuk Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegak Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat SK tersebut. Mereka menilai Setnov tidak layak mendapat bebas bersyarat karena ia melanggar aturan di lapas, seperti membawa alat komunikasi dan plesiran ke luar lapas.

Baca Juga :  Kapolri dan Komnas HAM Bahas Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa, Tegaskan Komitmen Jaga HAM

Para penggugat juga menyoroti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih melibatkan Setnov. Mereka meminta pengadilan membatalkan SK agar Setnov kembali menjalani sisa hukuman.

Dalam kasus korupsi e-KTP, Setnov divonis 15 tahun penjara pada 2018 karena meraup keuntungan USD 7,3 juta. Mahkamah Agung memangkas vonis menjadi 12,5 tahun penjara pada Juni 2025 dan memperpendek larangan menduduki jabatan publik menjadi 2,5 tahun. Setnov melunasi denda dan uang pengganti. Ia memperoleh remisi 28 bulan 15 hari dan bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025, meski seharusnya bebas murni pada 1 April 2029. (MDA*)

Baca Juga :  Polres Kerinci Umumkan Pelajar A.B sebagai Pelaku Kekerasan Anak, Kasus Terungkap di Sungai Penuh

Berita Terkait

Kejagung Eksekusi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi
Polres Asahan Minta Ibu-Ibu Pengajian Libatkan Polisi Saat Gerebek Judi
KPK Tetapkan Mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto sebagai Tersangka Pemerasan TKA
ARRUKI dan LP3HI Gugat SK Bebas Bersyarat Setya Novanto ke PTUN Jakarta
Penasihat Hukum Nilai Kejaksaan Abaikan Kondisi Sri Purnomo
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Pengacara di Tanah Abang
Risnadi Tabrak Lari di Sragen, Satu Keluarga Tewas, Polisi Tangkap Pelaku
Pengacara Ditembak Pelaku Pengeroyokan di Tanah Abang, Jakarta Pusat

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Kejagung Eksekusi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 02:10 WIB

Polres Asahan Minta Ibu-Ibu Pengajian Libatkan Polisi Saat Gerebek Judi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Ditjen PAS Tegaskan SK Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Sudah Sesuai Prosedur

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:33 WIB

KPK Tetapkan Mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto sebagai Tersangka Pemerasan TKA

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:02 WIB

ARRUKI dan LP3HI Gugat SK Bebas Bersyarat Setya Novanto ke PTUN Jakarta

Berita Terbaru

KLH Cabut Segel, 17 KSO di Puncak Bogor Siap Kembali Beroperasi Sumber : Istimewa

Daerah

KLH Cabut Segel, 17 KSO di Puncak Bogor Kembali Beroperasi

Kamis, 30 Okt 2025 - 21:01 WIB