Asahan, albrita.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial N melaporkan penganiayaan yang dilakukan suaminya, HJ (45), di rumah mereka, Minggu (5/10). Kekerasan itu terjadi di depan anak korban dan terekam dalam video yang viral di media sosial.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, mengatakan korban langsung melapor ke Polres Asahan untuk diproses sesuai hukum. Peristiwa bermula dari adu mulut antara suami-istri yang memuncak. Pelaku menyeret korban dari kamar menuju pintu depan rumah, menendang, dan menginjak tubuh korban berkali-kali.
Revi menambahkan, pelaku juga memukul pelipis kiri korban hingga menyebabkan bengkak dan memar di kaki sebelah kiri. Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan langsung menyelidiki kasus ini. Keluarga menyerahkan pelaku ke polisi, dan polisi menahan HJ pada Senin (6/10).
Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Roppi, menyebut ada dua versi terkait kasus ini. Korban menyatakan suami sering melakukan kekerasan, sementara pelaku mengaku menganiaya karena korban hidup hedon, sering keluar rumah tanpa izin, dan bermewah-mewahan.
Polisi menjerat HJ Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (AW*)









