Mandalika, albrita.com – KPK menemukan tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, NTB. Tambang itu menghasilkan emas 3 kg per hari dan hanya berjarak satu jam dari Sirkuit Mandalika.
Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V meninjau lokasi pada Oktober 2024 dan mendapati tambang itu sudah beroperasi sejak 2021.
“Kami kaget melihat tambang besar beroperasi begitu dekat dengan Mandalika,” ujar Kepala Satgas, Dian Patria.
KPK mendorong pemerintah daerah memaksimalkan pajak dan pendapatan dari pertambangan. Tim KPK juga memfasilitasi pengawasan, tetapi tidak menentukan adanya tindak pidana.
Dian menilai beberapa pihak melindungi aktivitas tambang ilegal. Ia menegaskan pihaknya bersama PPNS Gakkum KLHK terus mengawasi lokasi.
Tambang Sekotong menghasilkan omzet sekitar Rp 90 miliar per bulan atau Rp 1,08 triliun per tahun. DLHK mencatat 26 titik tambang ilegal di Sekotong, dengan luas total 98,16 hektare.
KPK menemukan dugaan konspirasi antara pemegang izin resmi dan operator tambang ilegal. Papan tanda IUP PT Indotan Lombok Barat Bangkit baru dipasang pada Agustus 2024, meski tambang sudah lama beroperasi.
Dian menegaskan KPK akan terus mengawasi lokasi dan mendorong seluruh aktivitas tambang ilegal mematuhi aturan negara. (MDA*)









