Kejari Karimun Tangani Narkoba 704 Kg, 5 WNA Ditahan

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 04:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pelimpahan kasus Kejaksaan Negeri Karimun

Proses pelimpahan kasus Kejaksaan Negeri Karimun

Karimun, albrita.com – Kejaksaan Negeri Karimun menerima pelimpahan tahap II lima tersangka beserta barang bukti narkotika seberat 704,8 kilogram dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (18/9/2025). Lima tersangka merupakan warga negara Myanmar, yakni Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, mengatakan kasus ini bermula dari penangkapan kapal Aungtoetoe 99 di perairan Selat Durian, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada 14 Mei 2025 pukul 00.30 WIB. Tim Patroli F1QR TNI AL berhasil mengamankan 35 karung berisi 699 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bersih 704,8 kilogram.

Baca Juga :  Kios Ambruk Diseruduk Bus Transjakarta, 6 Luka

Barang bukti narkotika tersebut telah dimusnahkan pada 20 Mei 2025 di Markas Komando Lantamal IV Batam. Dari total sabu, hanya 707 gram yang disisakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Selain sabu, barang bukti lain yang diserahkan antara lain tiga unit telepon genggam berbagai merek dan dua kartu identitas milik salah satu tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus untuk Soe Win alias Baoporn Kingkaew yang merupakan nakhoda kapal, turut dikenakan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Baca Juga :  HUT Kejaksaan ke-80, Kejari Gelar Donor Darah Lintas Instansi

Herlambang menambahkan bahwa proses persidangan akan segera dijalankan, dan pihak Kejari Karimun akan memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan profesional mengingat jumlah barang bukti yang besar dan jaringannya berskala internasional.

Menurutnya, penangkapan ini menjadi bukti kerja sama efektif antara BNN, TNI AL, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas peredaran narkotika lintas negara. Kejaksaan juga berencana memetakan lebih lanjut jaringan narkotika yang melibatkan tersangka internasional ini untuk mencegah peredaran di wilayah Indonesia.

Pemusnahan barang bukti sebelumnya menjadi bagian dari upaya memastikan keselamatan masyarakat sekaligus memenuhi prosedur hukum. Kejari menegaskan, penanganan kasus ini akan menjadi perhatian serius karena menyangkut skala besar dan keamanan nasional. (MDA*)

Berita Terkait

Dua Pelajar Tewas, Empat Kritis dalam Tawuran Bekasi
Truk Galon Tabrak Isuzu Panther di Tol Jagorawi, 4 Luka Ringan
APBD Jabar 2026 Turun Rp2,4 T, KDM Siapkan Jurus Hemat
Jakarta Dukung UMKM dengan Keringanan Pajak
PT MSP Gunakan Listrik PLN, Target PROPER Emas Semakin Dekat
Motor Ojol Hangus Terbakar, Tawuran di Makassar Teror Warga
Banjir Bandang OKU Selatan Tewaskan 3 Warga
Gubernur Sulut Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen di 2025

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 21:10 WIB

Dua Pelajar Tewas, Empat Kritis dalam Tawuran Bekasi

Kamis, 25 September 2025 - 20:10 WIB

Truk Galon Tabrak Isuzu Panther di Tol Jagorawi, 4 Luka Ringan

Kamis, 25 September 2025 - 17:10 WIB

APBD Jabar 2026 Turun Rp2,4 T, KDM Siapkan Jurus Hemat

Kamis, 25 September 2025 - 11:10 WIB

Jakarta Dukung UMKM dengan Keringanan Pajak

Kamis, 25 September 2025 - 01:10 WIB

PT MSP Gunakan Listrik PLN, Target PROPER Emas Semakin Dekat

Berita Terbaru

Andre Rosiade Tegaskan UU Nomor 1 Tahun 2025 Bukan Lindungi Direksi BUMN Korupsi: Kalau Maling, Tangkap! Sumber : istimewa - antaranews

Nasional

Andre Rosiade: Kalau Maling di BUMN, Tangkap Saja!

Jumat, 26 Sep 2025 - 07:10 WIB

Hal ini disampaikan Kapoksi Pengawasan Pupuk Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Henry Y Rahman, saat diskusi publik di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan

Pertanian

Kementan Naikkan Margin Distributor dan Pengecer Pupuk

Jumat, 26 Sep 2025 - 06:10 WIB

Konferensi Pers Pengungkapan perkara tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang, Jakarta, Kamis (25/09/2025). Sumber : tvOnenew.s.com/Taufik

Nasional

Dana Rp204 Miliar Hilang dalam Sekejap, Pemilik S Terungkap

Jumat, 26 Sep 2025 - 05:10 WIB

Kepala BPOM: Keselamatan Pasien Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban! Sumber : tvOnenews - Abdul Gani Siregar

Kesehatan

BPOM: Keselamatan Pasien Kewajiban, Bukan Pilihan

Jumat, 26 Sep 2025 - 04:10 WIB