Tiga Pengedar Shabu Ditangkap, Dua di Antaranya Residivis

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana penangkapan pengedar Shabu di Koto Panjang, Kota  Padang Panjang.

Suasana penangkapan pengedar Shabu di Koto Panjang, Kota Padang Panjang.

Padang Panjang, albrita.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Kota Padang Panjang Sumatra Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu pada Selasa (23/9) siang di sebuah rumah di Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Padang Panjang Timur.

Tiga pelaku adalah DM alias Andi Rampok (42) warga Koto Panjang, DN, 29 tahun warga Kota Padang dan PK (33) warga Balai-balai Padang Panjang. DM alias Andi Rampok dan DN merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman kasus curanmor beberapa tahun lalu.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso S.I.K.,M.A.P melalui Kasatres Narkoba Iptu Ardi Nefri, S.H.,M.H, mengatakan, ketika jajarannya menerima informasi dari masyarakat tentang gerak – gerik DM alias Andi Rampok dan DN yang mencurigakan.

Baca Juga :  Pelajar Terengganu Malaysia Belajar Budaya ke Padang Panjang

Sejumlah personel polisi bergerak melakukan pencarian ke lokasi di Kelurahan Koto Panjang. Di lokasi polisi menemukan DM dan DN bersama satu orang laki-laki berinisial PK sedang duduk-duduk di ruang tamu.

Ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat RT dan warga sekitar, dari DM polisi menemukan satu paket shabu ukuran sedang dan lima paket kecil shabu siap edar. Barang haram itu disimpan dalam sebuah tas kecil. Sementara dari DN polisi menemukan satu paket sedang dan dua paket kecil shabu siap edar yang disimpan dalam saku jaketnya.

Kini ketiga pelaku beserta barang bukti dua paket sedang dan tujuh paket kecil shabu diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan selanjutnya. Tersangka DM dan DN terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara PK diterapkan pasal 112 ayat 1 pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara

Baca Juga :  Social Media Jurnalisme, OPD Diminta Aktif Optimalkan Informasi Pemerintah

Kapolres AKBP Kartyana Widyarso menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Kapolres berharap kerjasama yang baik ini berkesinambungan dalam menghentikan peredaran narkotika di kota berjulukan Serambi Mekah ini. (syam)

Berita Terkait

Petani Ngalau Asah Keterampilan untuk Pertanian Lebih Produktif
Produk Lokal Padang Panjang Tampil di Pameran Nasional
Social Media Jurnalisme, OPD Diminta Aktif Optimalkan Informasi Pemerintah
Kenaikan Harga Cabai, Beras, dan Daging Ayam Dorong Naiknya Inflasi
Penipuan Berkedok Bisnis Pakaian, Korban Rugi Ratusan Juta
Subuh Mubarakah di Masjid Nurul Amri, 32 Paket Sembako Dibagikan kepada Jemaah
16 Lembaga PAUD Terima Hibah Rp317 Juta. Ini Rinciannya
Bunda PAUD Dikuhkan, Dorong Pendidikan Anak Holistik

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 16:32 WIB

Petani Ngalau Asah Keterampilan untuk Pertanian Lebih Produktif

Kamis, 25 September 2025 - 06:10 WIB

Produk Lokal Padang Panjang Tampil di Pameran Nasional

Rabu, 24 September 2025 - 19:47 WIB

Social Media Jurnalisme, OPD Diminta Aktif Optimalkan Informasi Pemerintah

Selasa, 23 September 2025 - 19:52 WIB

Kenaikan Harga Cabai, Beras, dan Daging Ayam Dorong Naiknya Inflasi

Selasa, 23 September 2025 - 19:40 WIB

Tiga Pengedar Shabu Ditangkap, Dua di Antaranya Residivis

Berita Terbaru

Xiaomi 17 Resmi Rilis dengan Baterai 7.000 mAh, Layar Super Terang 3.500 Nits, Sudah Masuk Indonesia Belum Ya? Sumber : Istimewa

Teknologi

Xiaomi 17 Resmi Meluncur, Bawa Fitur Flagship Gahar

Jumat, 26 Sep 2025 - 11:10 WIB

Misi Perdamaian PBB: Polri Kirim Satgas FPU 7 MINUSCA ke Republik Afrika Tengah Sumber : istimewa - Dok Polri

Nasional

Polri Kirim FPU 7 MINUSCA ke Afrika Tengah

Jumat, 26 Sep 2025 - 09:10 WIB

Antusiasme siswa SDN 04 Cipinang Melayu, menyambut kedatangan Makan Bergizi Gratis (MBG), sebanyak 698 box di bagikan, Jakarta, Kamis (25/9/2025) Sumber : tvOnenews.com/Julio Saputra

Nasional

Respons Seru Siswa SDN 04 Cipinang Terhadap Menu MBG

Jumat, 26 Sep 2025 - 08:10 WIB

Andre Rosiade Tegaskan UU Nomor 1 Tahun 2025 Bukan Lindungi Direksi BUMN Korupsi: Kalau Maling, Tangkap! Sumber : istimewa - antaranews

Nasional

Andre Rosiade: Kalau Maling di BUMN, Tangkap Saja!

Jumat, 26 Sep 2025 - 07:10 WIB

Hal ini disampaikan Kapoksi Pengawasan Pupuk Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Henry Y Rahman, saat diskusi publik di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan

Pertanian

Kementan Naikkan Margin Distributor dan Pengecer Pupuk

Jumat, 26 Sep 2025 - 06:10 WIB