Jakarta, albrita.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mencabut pembekuan izin operasional TikTok di Indonesia. Langkah ini diambil setelah TikTok menyerahkan data aktivitas live streaming yang diminta pemerintah terkait insiden akhir Agustus lalu.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan TikTok telah memenuhi seluruh kewajiban, termasuk laporan traffic, monetisasi, dan potensi pelanggaran selama periode 25–30 Agustus 2025.
“Berdasarkan hasil analisis, kewajiban penyediaan data sudah dipenuhi. Karena itu, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE TikTok,” ujar Alex, Sabtu (4/10).
Komdigi memastikan masyarakat kembali bisa mengakses TikTok. Namun, pengawasan terhadap aktivitas digital akan tetap diperketat demi menjaga ruang siber yang aman dan kondusif.
Sebelumnya, izin TikTok dibekukan karena tak menyerahkan data terkait aktivitas live yang diduga memuat konten judi online. Setelah kewajiban data dipenuhi, TikTok kini kembali beroperasi secara normal di Indonesia. (YS*)