Jakarta, albrita.com – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar kasus penipuan berkedok praktik supranatural yang melibatkan peredaran uang palsu dalam jumlah besar. Kasus ini menyeret seorang pria berinisial H (45) yang akrab dipanggil Romo, sosok yang mengaku sebagai dukun pengganda uang.
Penangkapan Romo dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik aneh yang berlangsung di kawasan Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Informasi itu menyebutkan bahwa Romo kerap menjanjikan bisa melipatgandakan uang dengan syarat korban harus menyerahkan sejumlah mahar.
Menurut keterangan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, Romo menjalankan aksinya dengan meminta para korban menyetorkan uang mahar mulai dari Rp3 juta hingga Rp20 juta. Uang tersebut diklaim sebagai syarat agar prosesi penggandaan bisa dilakukan.
Untuk meyakinkan korbannya, Romo menampilkan tumpukan uang dolar Amerika Serikat dan pecahan rupiah yang ternyata palsu. Ia menyimpan uang tersebut di koper agar seolah-olah hasil ritual sudah nyata. “Tersangka Romo menjelaskan kepada korban bahwa uang tersebut nantinya bisa ditukar di money changer. Dengan cara ini, korban semakin percaya bahwa ia benar-benar memiliki kemampuan menggandakan uang,” jelas Bima.
Tidak berhenti di situ, Romo juga menampilkan diri layaknya seorang spiritualis dengan memakai pakaian khas orang pintar. Penampilannya tersebut membuat sejumlah korban terbuai dan percaya bahwa mereka sedang berhadapan dengan sosok yang benar-benar memiliki ilmu gaib.
Sejauh ini, polisi mencatat ada enam orang korban yang sudah melapor akibat menjadi korban tipu daya Romo. Mereka mengalami kerugian jutaan rupiah setelah menyerahkan mahar dengan harapan uang mereka akan berlipat ganda.
Salah satu korban bahkan sempat diperlihatkan ratusan lembar dolar palsu di dalam koper. Karena terbuai dengan janji manis Romo, korban itu menambah setoran uangnya agar proses penggandaan bisa dilakukan. Sayangnya, janji tersebut hanyalah akal-akalan.
“Pelaku menggunakan cara itu untuk memancing rasa penasaran dan keinginan korban mendapatkan uang secara instan. Inilah yang membuat korban akhirnya mau mengeluarkan uang dalam jumlah besar,” tambah Bima.
Dalam menjalankan aksinya, Romo ternyata tidak bekerja sendiri. Ia dibantu rekannya berinisial W (45). Tugas W adalah menyediakan uang palsu yang kemudian digunakan sebagai alat untuk meyakinkan korban.
Kerja sama keduanya terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan di salah satu unit Apartemen Kalibata pada Rabu (10/9) malam. Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan Romo dan W di lokasi kejadian beserta sejumlah barang bukti berupa uang palsu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipali, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah terbuai dengan janji instan. “Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana menyimpan dan memiliki uang palsu serta tindak pidana penipuan,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan koper berisi ratusan lembar uang palsu. Barang bukti itu terdiri dari 88 lembar dolar AS pecahan USD 100 serta 32 lembar pecahan Rp100 ribu yang juga palsu.
Polisi menduga uang palsu itu sengaja diproduksi untuk kepentingan penipuan. Dengan jumlah yang banyak, pelaku berusaha memanfaatkan psikologis korban agar percaya bahwa uang mereka benar-benar bisa digandakan dalam waktu singkat.
“Duit palsu ini bukan untuk diputar di pasar, tapi untuk meyakinkan korban. Jadi memang sengaja dipakai sebagai alat tipu daya,” kata Nicolas.
Kasus ini kembali membuka mata publik bahwa praktik dukun pengganda uang masih ada di tengah masyarakat, meski di era modern seperti sekarang. Polisi mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa kerja keras.
“Kalau ada yang menawarkan bisa melipatgandakan uang, itu pasti bohong. Tidak ada cara instan seperti itu. Masyarakat jangan mudah percaya,” tegas Bima Sakti.
Ia juga meminta warga yang pernah menjadi korban penipuan serupa untuk segera melapor agar kepolisian bisa melakukan langkah hukum lebih lanjut.
Kini, Romo dan W harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kepemilikan uang palsu dan penipuan. Ancaman hukuman yang menanti bisa mencapai belasan tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keserakahan dan keinginan mendapatkan uang secara cepat sering dimanfaatkan oleh oknum penipu. Masyarakat diharapkan lebih kritis dalam menanggapi tawaran-tawaran yang tidak masuk akal. (MD*)