UMKM Didukung DJKI untuk Lindungi Merek agar Tembus Pasar Dunia

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: DJKI Kemenkum

Foto: DJKI Kemenkum

Jakarta, albrita.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mendorong UMKM untuk lebih serius melindungi merek. Langkah ini penting agar produk lokal tidak hanya bertahan di dalam negeri, tapi juga bisa bersaing global.

Pesan itu disampaikan dalam Webinar OKE KI bertema “Menembus Pasar Global dengan Merek Terlindungi”. Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Merek DJKI, Ranie Utami Ronie, menegaskan merek bukan sekadar logo atau nama, melainkan identitas usaha.

“Merek bisa hidup lebih lama dari bisnis. Dengan perlindungan yang tepat, produk lokal bisa masuk pasar internasional,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Ranie mencontohkan merek Indonesia seperti Indomie, Eiger, Kopiko, dan Tolak Angin. Produk-produk itu mampu mendunia karena dilindungi dengan strategi merek yang kuat.

Baca Juga :  Tito Karnavian Minta TP PKK Papua Genjot Kesejahteraan Warga

Ia mengingatkan Indonesia menganut sistem first to file. Artinya, pihak yang lebih dulu mendaftarkan merek akan diakui hukum. Karena itu, UMKM perlu segera mendaftarkan mereknya melalui merek.dgip.go.id.

Pelindungan di pasar internasional juga penting. Salah satu cara yang bisa digunakan adalah Madrid Protocol. Melalui sistem ini, pendaftaran bisa dilakukan sekali untuk banyak negara.

“Madrid Protocol ibarat jalan tol menuju pasar global. Prosesnya lebih cepat, murah, dan membantu UMKM memperluas pasar,” jelas Ranie.

DJKI menambahkan, merek bisa menjadi sumber pendapatan tambahan. Dengan perlindungan hukum, pemilik dapat membuka peluang lisensi atau waralaba.

Baca Juga :  Wall Street Turun, Emas Menembus USD 4.000

Kolaborasi lewat merek kolektif juga bisa menjadi strategi efektif, terutama bagi kelompok usaha dengan produk sejenis.

Untuk kemudahan, DJKI menyediakan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) sebagai sarana penelusuran merek. Informasi lebih lanjut bisa diakses melalui email halodjki@dgip.go.id atau laman merek.dgip.go.id.

“Pendaftaran merek adalah investasi jangka panjang. Dengan merek terlindungi, UMKM memiliki kekuatan hukum dan modal penting untuk bersaing global,” kata Ranie.

Melalui Webinar OKE KI, DJKI berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual semakin meningkat. Harapannya, produk lokal Indonesia bisa menembus panggung internasional. (RSW*)

Berita Terkait

Dua Mahasiswa Polindra Tewas Saat Rafting di Sungai Cimanuk, Indramayu
Petugas Keamanan Tewas Ditembak Komplotan Pencuri Motor di Cakung
Kebakaran Hanguskan Rumah di Jelambar Baru, 19 Unit Damkar Dikerahkan
Kecelakaan Beruntun di Semarang: Truk Besar Tabrak Truk Kecil
KPK Tangkap Bupati Ponorogo OTT Dugaan Suap
Wali Kota Jakarta Utara Tinjau SMAN 72 Setelah Ledakan, 10 Korban Luka Bakar
Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading Lukai 12 Orang, Polisi dan TNI Amankan Lokasi
Ledakan Sound System di SMAN 72 Jakarta Utara, Sepuluh Orang Terluka

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 11:33 WIB

Dua Mahasiswa Polindra Tewas Saat Rafting di Sungai Cimanuk, Indramayu

Minggu, 9 November 2025 - 01:10 WIB

Petugas Keamanan Tewas Ditembak Komplotan Pencuri Motor di Cakung

Sabtu, 8 November 2025 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan Rumah di Jelambar Baru, 19 Unit Damkar Dikerahkan

Sabtu, 8 November 2025 - 03:10 WIB

Kecelakaan Beruntun di Semarang: Truk Besar Tabrak Truk Kecil

Sabtu, 8 November 2025 - 01:10 WIB

KPK Tangkap Bupati Ponorogo OTT Dugaan Suap

Berita Terbaru

penyerahan bantuan

Padang Panjang

Bingkisan untuk Veteran dari CSR Telkomsel Berbagi Senyuman

Senin, 10 Nov 2025 - 13:05 WIB