Jakarta, albrita.com – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa umrah mandiri kini legal di Indonesia karena diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah. Kebijakan ini melindungi WNI yang berangkat umrah mandiri sekaligus memastikan pihak berwenang mengetahui siapa saja yang berangkat.
“Supaya kita tahu siapa yang berumrah. Biarpun dia mandiri, mereka harus melapor agar sistem informasi bisa dibangun Kementerian Haji,” ujar Marwan di gedung DPR RI, Senayan, Rabu (29/10/2025).
Marwan menekankan bahwa pengaturan ini bertujuan melindungi jemaah Indonesia di luar negeri. Ia memahami bahwa kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran bagi travel umrah karena masyarakat kini punya opsi umrah mandiri.
“Travel tentu akan mengeluhkan, tapi tujuan kami bukan membungkam pihak lain. Ini langkah nyata untuk mengatur keselamatan rakyat Indonesia di luar negeri,” tambah Marwan. (MDA*)








