Padang, albrita.com – Besaran upah tenaga kerja swasta di Kota Padang sama dengan upah minumum pekerja swasta di Provinsi Sumatera Barat tahun 2025.
Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp2.994,193,47 per bulan. Naik sekitar 6,5 persen jika dibandingkan 2024 lalu. Besaran upah tersebut ditetapkan Pemerintah Kota Padang dan sama pula dengan UMP.
“Walaupun Kota Padang belum memilik Dewan Pengupahan, seharusnya upah di kota sebagai Ibu Kota Provinsi lebih tinggi dari kab/kota lainnya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Industri Kota Padang, Feri Erviyan Rinaldy belum lama ini.
Pemerintah Kota Padang terus mendorong pembentukan dewan pengupahan. “Dalam waktu dekat kita akan duduk bersama dengan pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan pemerintah. Agar upah di kota dapat memenuhi kebutuhan hidup masyarakat Kota Padang,” ujarnya.
Tenaga buruh di Kota Padang sangat mendukung pembentukan dewan pengupahan kota. Karena menurut Randy, kebutuhan hidup harian di kota tinggi dibandingkan dengan kabupaten lain.
Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota di Sumbar 2025.
Kabupaten / Kota | UMK Sumatera Barat 2025 |
1. Kota Bukittinggi | Rp 2.994.193 |
2. Kabupaten Pasaman Barat | Rp 2.994.193 |
3. Kota Solok | Rp 2.994.193 |
4. Kabupaten Tanah Datar | Rp 2.994.193 |
5. Kabupaten Dharmasraya | Rp 2.994.193 |
6. Kota Pariaman | Rp 2.994.193 |
7. Kabupaten Agam | Rp 2.994.193 |
8. Kabupaten Sijunjung | Rp 2.994.193 |
9. Kabupaten Pesisir Selatan | Rp 2.994.193 |
10.Kota Sawahlunto | Rp 2.994.193 |
11.Kota Padang | Rp 2.994.193 |
12.Kabupaten Solok | Rp 2.994.193 |
13.Kabupaten Kepulauan Mentawai | Rp 2.994.193 |
14.Kota Payakumbuh | Rp 2.994.193 |
15.Kabupaten Padang Pariaman | Rp 2.994.193 |
16.Kabupaten Solok Selatan | Rp 2.994.193 |
17.Kota Padang Panjang
18.Kabupaten 50 kota 19. Kabupaten Pasaman |
Rp 2.994.193
Rp 2.994.194 Rp 2.994.194 |