Jakarta, albrita.com — Pemerintah kini memberi izin kepada warga Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kementerian Agama menyebut kebijakan ini membuka peluang bagi masyarakat untuk mengatur sendiri perjalanan umrahnya, mulai dari tiket, akomodasi, hingga layanan ibadah di Tanah Suci.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa jemaah yang berangkat tanpa biro perjalanan tidak akan mendapat perlindungan hukum atau fasilitas resmi dari negara. Perlindungan tersebut sebelumnya mencakup bantuan jika terjadi penundaan keberangkatan, kehilangan barang, atau persoalan hukum di Arab Saudi.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Hilman Latief, meminta masyarakat berhati-hati sebelum memilih umrah mandiri. Ia menegaskan, jemaah harus siap menanggung seluruh risiko perjalanan.
“Pemerintah memberikan kebebasan, tapi juga tanggung jawab penuh kepada jemaah yang memilih berangkat sendiri,” ujar Hilman, Jumat (24/10).
Hilman menjelaskan, Kemenag tetap memantau pelaksanaan umrah mandiri melalui sistem pelaporan. Namun, pemerintah tidak bisa turun tangan langsung bila jemaah mengalami kendala di luar jalur resmi.
“Kalau berangkat lewat travel resmi, pemerintah bisa membantu. Tapi kalau mandiri, semua tanggung jawab ada pada jemaah,” tegasnya.
Pemerintah berharap masyarakat mempertimbangkan kenyamanan dan keamanan sebelum memutuskan berangkat mandiri. Kemenag tetap mendorong calon jemaah untuk memilih biro umrah yang terdaftar agar pelaksanaan ibadah berjalan aman dan lancar. (YS*)









