Jakarta, albrita.com – Warga menangkap MF (34) setelah dia mencuri emas 25 gram di Toko Mas Tjantik, Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, Senin (6/10) siang.
Kapolsek Koja, Kompol Andry Surharto, membenarkan penangkapan itu dan menyebut polisi kini memeriksa MF untuk mengungkap kasus ini.
MF datang ke toko dan berpura-pura membeli emas. Saat pegawai menunjukkan contoh, dia langsung mengambil emas itu dan kabur.
Warga mendengar teriakan korban dan mengejar pelaku hingga berhasil menangkapnya bersama barang curian.
Polisi menyita emas 25 gram, uang tunai Rp 700 ribu, dan tas kecil berisi identitas MF. Mereka memeriksa pemilik toko, Andre, dan warga Rahmad Darmawan yang membantu menangkap pelaku.
Polisi menjerat MF Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan membawanya ke Polsek Koja untuk proses hukum lebih lanjut. (AW*)