Singapura,albrita.com – Polisi Singapura mendakwa Salehuddin (41), warga negara Indonesia, karena membunuh istrinya Nurdia Rahmah Rery (38) di kamar Hotel Capri by Fraser China Square, Jumat (24/10) pagi.
Petugas menemukan Nurdia tewas antara pukul 03.00 hingga 05.00 waktu setempat. Polisi langsung menangkap Salehuddin di lokasi kejadian.
Di pengadilan, Salehuddin mengenakan kaos merah dan tampak tenang. Ia menjawab pertanyaan lewat penerjemah dan bertanya kepada Hakim Distrik Tan Jen Tse apakah bisa diadili di Indonesia, bukan di Singapura.
Hakim menjelaskan kasus masih tahap awal, sehingga belum bisa menerima permohonan apa pun. Salehuddin menolak keputusan itu dan mengaku takut menghadapi hukuman mati.
Hakim memastikan pengacara akan mendampinginya. Jaksa meminta observasi psikiatris selama tiga minggu, dan hakim mengabulkannya.
Salehuddin sendiri yang melapor ke polisi. Ia datang ke Kantor Polisi Bukit Merah Timur dan mengaku telah membunuh istrinya. Polisi kemudian menuju hotel dan menemukan korban sudah tidak bernyawa.
Petugas paramedis memastikan kematian Nurdia di kamar hotel di South Bridge Road.
Jika pengadilan membuktikan kesalahannya, Salehuddin bisa menghadapi hukuman mati sesuai hukum Singapura. (MDA*)









