Jakarta, albrita.com – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pemerintah memperbarui aturan pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lewat Perpres Nomor 88 Tahun 2025. Aturan ini menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012 yang sudah direvisi dua kali.
Yusril menjelaskan pemerintah menambah anggota komite menjadi 18 orang dari berbagai kementerian dan lembaga. Pemerintah juga menunjuk Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sebagai ketua komite menggantikan Menko Polhukam.
“Perubahan ini menyesuaikan struktur kementerian yang baru. Komite tetap bertugas memperkuat koordinasi dalam pencegahan dan pemberantasan pencucian uang,” ujar Yusril di Kantor PPATK, Selasa (4/11).
Ia menegaskan pemerintah akan menindak tegas pelaku judi online menggunakan pasal TPPU untuk memutus aliran dana ilegal dan memberi efek jera.
“Pemerintah menggunakan TPPU agar aparat dapat melacak bandar dan jaringan keuangannya,” kata Yusril.
Yusril juga mengajak masyarakat berperan aktif menolak perjudian. “Perjudian bertentangan dengan nilai agama dan adat. Tokoh agama dan masyarakat harus terus mengingatkan warga agar menjauhinya,” tegasnya. (MDA*)









